Korban Penipuan Direksi PT SBI Ajak Pihak Lain Berani Melapor
Kamis, 03 Maret 2022 - 22:55 WIB
"Persoalan ini sudah ditangani aparat hukum, saya sudah dimintai keterangan, Edy juga sudah diperiksa dan para saksi termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa hingga akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa sekarang tuding saya tidak benar, bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan," kata Djoko.
Djoko menegaskan, dirinya tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar sehingga dari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini dirinya sampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.
"Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi jangan mangkir dengan alasan macam-macam, namun jika terbukti tolong jangan cari pembenaran lagi," katanya.
Djoko juga menilai kalau statemen Derry tidak konsisten lantaran mengatakan kalau dirinya tidak benar terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Edy Gunawan namun di satu sisi dirinya mengakui kalau ada hubungan kerjasama investasi dengan nilai 40,40, dan 20 antara dirinya bertiga.
"Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerjasama investasi, kalau soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI, itukan cuma teknisnya saja yang jelas saya diajak gabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI," ucap Djoko.
Terkait tudingan kalau dirinya menjadi penyebab kerugian yang dialami PT SBI lantaran memutuskan hubungan kerjasama sepihak dengan pemberi pekerjaan yakni PT RIM, Djoko menegaskan kalau itu sama sekali tidak benar lantaran dalam perusahaan yang berhak mengambil keputusan bukan Direktur Operasional seperti dirinya saat itu melainkan Direktur Utama dan Komisaris.
"Secara logika apakah pemutusan kerjasama bisa dengan lisan, semua ada administrasinya dan yang mau saya sampaikan bahwa surat pemutusan kerjasama Edy Gunawan yang tandatangani dan saya ada pegang buktinya," jelasnya.
Sementara sebelumnya, Komisaris PT SBI, Derry Lodiyanto menuding apa yang disampaikan Djoko selaku pelapor atau korban terkait penipuan dan penggelapan oleh Edy Gunawan adalah hal yang tidak benar.
Djoko menegaskan, dirinya tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar sehingga dari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini dirinya sampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.
"Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi jangan mangkir dengan alasan macam-macam, namun jika terbukti tolong jangan cari pembenaran lagi," katanya.
Djoko juga menilai kalau statemen Derry tidak konsisten lantaran mengatakan kalau dirinya tidak benar terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Edy Gunawan namun di satu sisi dirinya mengakui kalau ada hubungan kerjasama investasi dengan nilai 40,40, dan 20 antara dirinya bertiga.
"Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerjasama investasi, kalau soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI, itukan cuma teknisnya saja yang jelas saya diajak gabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI," ucap Djoko.
Terkait tudingan kalau dirinya menjadi penyebab kerugian yang dialami PT SBI lantaran memutuskan hubungan kerjasama sepihak dengan pemberi pekerjaan yakni PT RIM, Djoko menegaskan kalau itu sama sekali tidak benar lantaran dalam perusahaan yang berhak mengambil keputusan bukan Direktur Operasional seperti dirinya saat itu melainkan Direktur Utama dan Komisaris.
"Secara logika apakah pemutusan kerjasama bisa dengan lisan, semua ada administrasinya dan yang mau saya sampaikan bahwa surat pemutusan kerjasama Edy Gunawan yang tandatangani dan saya ada pegang buktinya," jelasnya.
Sementara sebelumnya, Komisaris PT SBI, Derry Lodiyanto menuding apa yang disampaikan Djoko selaku pelapor atau korban terkait penipuan dan penggelapan oleh Edy Gunawan adalah hal yang tidak benar.
Lihat Juga :