Korban Penipuan Direksi PT SBI Ajak Pihak Lain Berani Melapor

Kamis, 03 Maret 2022 - 22:55 WIB
Djoko korban penipuan dan penggelapan oleh PT SBI meminta pihak lain yang telah dirugikan untuk berani melapor ke Polisi. Foto Djoko saat menunjukan barang bukti/iNews TV/Uun Y
PONTIANAK - Djoko salah satu korban penipuan dan penggelapan oleh direksi PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) meminta pihak lain yang telah dirugikan untuk berani melapor ke Polisi. Ajakan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak termasuk suplier lain yang selama menunggu pembayaran dari PT SBI dan selalu dijanjikan oleh Edy untuk juga berani melapor agar ada kepastian dan tidak sekadar hanya dijanjikan," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Kamis (3/3/2022).





Djoko mengatakan, manajemen PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dinilai tidak terima atas kasus yang menimpa Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Padahal, kata dia, dalam proses penetapan tersangka, aparat penegak hukum telah melalui prosedur sesuai aturan dan telah cukup alat bukti.

Dirinya selaku korban dugaan penipuan dan atau penggelapan mengatakan, apa yang disampaikan manajemen PT SBI, melalui komisarisnya Derry Lodiyanto, hanya sebuah pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan dan malah terkesan tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan.

"Persoalan ini sudah ditangani aparat hukum, saya sudah dimintai keterangan, Edy juga sudah diperiksa dan para saksi termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa hingga akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa sekarang tuding saya tidak benar, bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan," kata Djoko.

Djoko menegaskan, dirinya tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar sehingga dari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini dirinya sampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.

"Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi jangan mangkir dengan alasan macam-macam, namun jika terbukti tolong jangan cari pembenaran lagi," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content