Terpapar Covid-19, Terpidana Korupsi PAUD Bone Meninggal Dunia

Kamis, 03 Maret 2022 - 20:13 WIB
MD baru dieksekusi waktu itu, setelah sebelumnya MD melakukan upaya banding di Mahkamah Agung. Namun, MA melalui putusan nomor putusan 2951 K/Pidsus/2021 tanggal 13 Oktober 2021, menyatakan MD terbukti bersalah secara sah.

Sebelumnya, MD divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan serta uang pengganti Rp2.792.310.000, subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kajati Sulsel Dianugerahi Gelar La Mappasawe Daeng Paware di Bone

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!