Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut

Rabu, 02 Maret 2022 - 15:19 WIB
Hermawan juga menyampaikan, pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen. "Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," jelas Hermawan.

Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.

"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!