Polres Batubara Ringkus 4 Agen dan 1 Tekong Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Rabu, 02 Maret 2022 - 11:11 WIB
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2, sub Pasal 10, Pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto Pasal 81 Juncto Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun. Baca juga: 211 Pekerja Migran Indonesia Tiba di Bandara Juanda, 15 Positif COVID-19
Adapun tersangka yang ditahan masing-masing SMP alias Sinta (33), warga Jalan Karya Baru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Medan (agen).SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan (agen). KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan (agen).
AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan (agen). JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara (Tekong).
Adapun tersangka yang ditahan masing-masing SMP alias Sinta (33), warga Jalan Karya Baru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Medan (agen).SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan (agen). KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan (agen).
AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan (agen). JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara (Tekong).
(don)
Lihat Juga :