Polres Batubara Ringkus 4 Agen dan 1 Tekong Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Rabu, 02 Maret 2022 - 11:11 WIB
Empat agen dan seorang tekong diringkus Satreskrim Polres Batubara dalam kasus dugaan penyelundupan PMI. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan peranan yang berbeda-beda. Foto SINDOnews
BATUBARA - Empat agen dan seorang tekong diringkus Satreskrim Polres Batubara dalam kasus dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan peranan yang berbeda-beda.

"Masih ada beberapa tersangka yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," ucap Kapolres Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry, Rabu (2/3/2022). Baca juga:



Serikat Pekerja Migran Minta Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia


Sebagaimana diketahui, puluhan calon PMI ilegal dari sejumlah daerah berhasil diselamatkan Tim Gabungan TNI/Polri Polres Batubara ketika hendak diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut. Untuk penyelundupan ini, sambung AKP Ferry, para tersangka mengutip biayaRp4-10 juta per orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!