Sleman Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik
Jum'at, 24 April 2020 - 08:42 WIB
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik Lebaran 1441 H. Jika ada yang melanggar, maka pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan disiplin ASN.
Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 094/01055 tentang larangan kegiatan berpergian atau mudik ASN di lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 April. SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan-RB No.41 Tahun 2020 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan, dengan adanya SE ini, maka seluruh ASN di Sleman, tidak boleh ke luar Kabupaten Sleman termasuk mudik. Kalau pun dalam keadaan mendesak, ASN diperbolehkan keluar Sleman dengan syarat mendapat izin dari atasan. Untuk itu, sekda meminta ASN di Sleman menaati aturan ini dan pimpinan di atasnya mengawasi serta memastikan tidak ada ASN yang berpergian mudik ke luar Sleman.
"Jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi kedisiplinan sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin ASN dan PP No 30/2019 tentang penilaian kinerja ASN," kata Harda, Kamis (23/4/2020).
Dalam SE itu juga mengatur agar ASN mengajak warga di sekitar tempat tinggalnya untuk tidak berpergian keluar dalam rangka mudik, selalu memakai masker bagi ASN saat berada di luar kantor, menjaga jarak aman saat berkomunikasi (sosial/physical distancing), bergotong-royong membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang benar tentang COVID-19 kepada masyarakat.
"Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan dampak sosial COVID-19," katanya.
Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 094/01055 tentang larangan kegiatan berpergian atau mudik ASN di lingkungan Pemkab Sleman tertanggal 22 April. SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan-RB No.41 Tahun 2020 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan, dengan adanya SE ini, maka seluruh ASN di Sleman, tidak boleh ke luar Kabupaten Sleman termasuk mudik. Kalau pun dalam keadaan mendesak, ASN diperbolehkan keluar Sleman dengan syarat mendapat izin dari atasan. Untuk itu, sekda meminta ASN di Sleman menaati aturan ini dan pimpinan di atasnya mengawasi serta memastikan tidak ada ASN yang berpergian mudik ke luar Sleman.
"Jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi kedisiplinan sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin ASN dan PP No 30/2019 tentang penilaian kinerja ASN," kata Harda, Kamis (23/4/2020).
Dalam SE itu juga mengatur agar ASN mengajak warga di sekitar tempat tinggalnya untuk tidak berpergian keluar dalam rangka mudik, selalu memakai masker bagi ASN saat berada di luar kantor, menjaga jarak aman saat berkomunikasi (sosial/physical distancing), bergotong-royong membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menyampaikan informasi yang benar tentang COVID-19 kepada masyarakat.
"Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan dampak sosial COVID-19," katanya.
(abd)
tulis komentar anda