Investasi Bodong, Pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 03:37 WIB
Bahwa Fikasa Grup melalui anak perusahaannya PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menarik dana dari masyarakat melalui produk promisorry notes atau surat utang. Baca: Sentil Produsen dan Distributor, Khofifah: Jangan Tahan Minyak Goreng Segera Salurkan.



Terdakwa disuruh bos Fikasa Group Agung Salim Cs mencari uang dengan produk promisorry notes dengan iming-iming bunga tinggi 9-12 persen pertahun.

Usai sidang tuntutan, Maryani langsung dipeluk oleh seorang kerabatnya. Keduanya pun menangis tersedu sedu di ruang sidang. Jaksa dan polisi pun langsung membawa terdakwa Maryani ke sel. Baca Juga: Makam Pria di Probolinggo Dibongkar, Diduga Tewas Dianiaya Usai Pilkades.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!