Berkedok Nikah Siri, Pengusaha Warung Kopi Jadikan Gadis 16 Tahun Budak Seks
Selasa, 01 Maret 2022 - 21:26 WIB
MOJOKERTO - Sungguh bejat kelakuan Anwar Sadat alias Nur Hadi, berkedok nikah siri dia dengan tega mencabuli karyawan di warung kopi miliknya yang masih berusia 16 tahun. Pengusaha warung kopi warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut, akhirnya diringkus polisi.
Tersangka pencabulan terhadap anak ini, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, saat berada di warung kopi di dekat sebuah rumah sakit. Anwar Sadat ditangkap saat asyik ngobrol dengan temanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Usai penangkapan, tersangka digiring ke rumahnya di Desa Lebaksono, untuk mencari barang bukti berupa baju, celana, serta sepeda motor yang dianggap sebagai alat untuk melakukan persetubuhan.
"Dalam aksinya, tersangka membujuk rayu korban dengan berbagai cara sebagai istri siri. Korban tiba-tiba dirayu tersangka, dan tersangka membacakan kalimat syahadat lalu mengatakan jika sudah sah menjadi istrinya. Selanjutnya tersangka mengancam korban jika tak menuruti kemauannya, dianggap sebagai istri pembangkang dan berdosa," ungkap Andaru.
Usai dicabuli tersangka, korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah diperiksa dan dilakukan visum, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka pencabulan terhadap anak ini, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, saat berada di warung kopi di dekat sebuah rumah sakit. Anwar Sadat ditangkap saat asyik ngobrol dengan temanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Usai penangkapan, tersangka digiring ke rumahnya di Desa Lebaksono, untuk mencari barang bukti berupa baju, celana, serta sepeda motor yang dianggap sebagai alat untuk melakukan persetubuhan.
Baca Juga
"Dalam aksinya, tersangka membujuk rayu korban dengan berbagai cara sebagai istri siri. Korban tiba-tiba dirayu tersangka, dan tersangka membacakan kalimat syahadat lalu mengatakan jika sudah sah menjadi istrinya. Selanjutnya tersangka mengancam korban jika tak menuruti kemauannya, dianggap sebagai istri pembangkang dan berdosa," ungkap Andaru.
Baca Juga
Usai dicabuli tersangka, korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah diperiksa dan dilakukan visum, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
(eyt)
tulis komentar anda