Kapal Asing Berbendera Singapura Ditangkap di Perairan Batam

Selasa, 01 Maret 2022 - 18:26 WIB
“Harusnya kapal An Ding tidak bisa beroperasi sebelum melengkapi segala dokumen sebagai persyaratan berkegiatan di perairan Indonesia," tegasnya.

Untuk prosesnya, tim KSOP akan melakukan pemeriksaan oleh PPNS. "Disana akan kita gali seperti apa permasalahannya," sebut dia.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Selat Malaka

Sejauh ini, kapal tersebut diamankan karena menggunakan bendera asing untuk bekerja di Indonesia. “Pastinya ini sangat menyalahi aturan,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, kapal yang TugBoat An Ding sejauh ini sudah berada di Pelabuhan Bintang 99. Kapal tersebut untuk sementara disandarkan di sana dan dalam pengawasan penuh oleh petugas Kementerian Perhubungan, KSOP khusus Batam dan Pangkalan KPLP sudah berada dilokasi kapal yang ditangkap.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!