Asyik Live Bugil di Medsos, Selebgram Cantik asal Pasuruan Diciduk Polisi

Selasa, 01 Maret 2022 - 15:17 WIB
Aksi tak senonoh itu sengaja lakukan KH dan BA di toilet sebuah café, di lokasi kejadian dan video beredar di media sosial facebook, dalam beberapa pekan ini.

Baca juga: Asmara Salatiga Membara, 2 Sejoli Mesum di Warung Makan Terekam Video 30 Detik

Pelaku KH melakukan live show adegan pornografi dengan menggunakan hp melalui aplikasi online internet yang bisa diakses publik dengan nama akun “cleopatra”

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!