Simpan Ekstasi di Pakaian Dalam, Tiga Bencong di Lubuklinggau Diamankan

Senin, 15 Juni 2020 - 10:46 WIB
"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar," kata Iptu Sopian Hadi, Senin (15/6/2020).

Kasat kemudian bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan di kosan itu, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan ditumpukan pakaian dalam, di dalam lemari di kamar pelaku Mety.

Setelah dilakukan interogasi narkotika tersebut untuk digunakan bersama sama oleh para pelaku. Adapun barang bukti diperoleh dari inisial B yang beralamatkan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. (Baca juga: Perisai Persaudaraan Sejati Ingatkan Waspada PKI)

Kemudian ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!