PPKM Lutra Naik ke Level II, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

Jum'at, 25 Februari 2022 - 19:51 WIB
Kemenkes Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Lutra ke dalam PPKM level II. Hal itu itu diketahui berdasarkan asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
LUWU UTARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Hal itu itu diketahui berdasarkan asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022.

Beberapa indikator asesmen yang tadinya berada pada tingkat I, kini naik menjadi tingkat II. Dua di antaranya yakni kasus konfirmasi dan transmisi komunitas. Sementara testing tracing, dan treatment masih memadai. Laju rawat inap juga naik ke tingkat II.





Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada empat kabupaten level II. Selain Lutra , tiga kabupaten lainnya adalah Bantaeng, Wajo, dan Sinjai. “Asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022, Luwu Utara level II,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lutra, Komang Krisna, Jumat (25/2/2022).

Dengan situasi penyebaran Covid-19 saat ini, masyarakat diimbau tidak melonggarkan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, diprediksi puncak kasus akan terjadi pada akhir Maret 2022. “Waspada! Perketat protokol kesehatan dan masifkan vaksinasi,” ujar dia mengingatkan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Lutra per Kamis (24/2/2022), terdapat penambahan 33 kasus baru dan 7 orang dinyatakan sembuh. Jadi, total kasus aktif sampai saat ini mencapai 86 orang, 19 orang di antaranya dirawat di RS, selebihnya isolasi mandiri.



(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content