PPKM Lutra Naik ke Level II, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes
Jum'at, 25 Februari 2022 - 19:51 WIB
Kemenkes Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Lutra ke dalam PPKM level II. Hal itu itu diketahui berdasarkan asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
LUWU UTARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Hal itu itu diketahui berdasarkan asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022.
Beberapa indikator asesmen yang tadinya berada pada tingkat I, kini naik menjadi tingkat II. Dua di antaranya yakni kasus konfirmasi dan transmisi komunitas. Sementara testing tracing, dan treatment masih memadai. Laju rawat inap juga naik ke tingkat II.
Baca Juga: Nelayan di Luwu Utara Ikut Sekolah Lapang Cuaca BMKG
Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada empat kabupaten level II. Selain Lutra , tiga kabupaten lainnya adalah Bantaeng, Wajo, dan Sinjai. “Asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022, Luwu Utara level II,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lutra, Komang Krisna, Jumat (25/2/2022).
Beberapa indikator asesmen yang tadinya berada pada tingkat I, kini naik menjadi tingkat II. Dua di antaranya yakni kasus konfirmasi dan transmisi komunitas. Sementara testing tracing, dan treatment masih memadai. Laju rawat inap juga naik ke tingkat II.
Baca Juga: Nelayan di Luwu Utara Ikut Sekolah Lapang Cuaca BMKG
Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada empat kabupaten level II. Selain Lutra , tiga kabupaten lainnya adalah Bantaeng, Wajo, dan Sinjai. “Asesmen Kemenkes per tanggal 23 Februari 2022, Luwu Utara level II,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lutra, Komang Krisna, Jumat (25/2/2022).
Lihat Juga :