Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:59 WIB
"Jadi izin tidak ada, seharusnya si Panitia ini setelah mendapat rekomendasi, dia harus ada izin namum itu tidak dilakukan dan dia langsung menyelenggarakan acara, ternyata di dalam acara itu ditemukan salah satu peserta terkonfirmasi Covid-19," jelas Budhi.
Dalam kasus tersebut, MAT dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kendati demikian, MAT tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Untuk Undang-Undang Karantina memang tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, MAT dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kendati demikian, MAT tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Untuk Undang-Undang Karantina memang tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda