Nginap di Vila, Pelatih Bhayangkara FC Kemalingan Rp70 Juta di Bali

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:18 WIB
Baca: Syahwat Terlarang Bapak di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya.



Polisi yahy yang melakukan penyelidikan berhasil melacak Mackbook korban di salah satu toko di Denpasar. Dari situ, kedua pelaku akhirnya ditangkap.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mempelajari situasi vila sebelum beraksi. "Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Tama. Baca Juga: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!