Nginap di Vila, Pelatih Bhayangkara FC Kemalingan Rp70 Juta di Bali
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:18 WIB
DENPASAR - Pelatih Bhayangkara FC, Paul Christopher Munster (39), kemalingan saat menginap di vila di Ubud, Bali. Akibat aksi pencurian itu, Paul kehilangan uang tunai dan barang berharga senilai Rp70 juta.
Polisi telah menangkap dua pelaku, Gede Wahyu Arianta (23) dan Feri Mananue (45). "Kedua pelaku pernah bekerja sebagai sopir korban," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, Kamis (24/2/2022).
Kedua pelaku beraksi dengan modus mencongkel pintu, 3 Februari 2022 lalu. Saat peristiwa terjadi, Paul yang berada di Bali dalam rangka Liga 1 itu tengah keluar ke Nusa Dua.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 20 juta, 2 buah Macbook Air warna abu-abu, 1 Ipad abu-abu, 1 buah hardisk dan pasport korban.
Baca: Syahwat Terlarang Bapak di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya.
Polisi yahy yang melakukan penyelidikan berhasil melacak Mackbook korban di salah satu toko di Denpasar. Dari situ, kedua pelaku akhirnya ditangkap.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mempelajari situasi vila sebelum beraksi. "Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Tama. Baca Juga: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Polisi telah menangkap dua pelaku, Gede Wahyu Arianta (23) dan Feri Mananue (45). "Kedua pelaku pernah bekerja sebagai sopir korban," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, Kamis (24/2/2022).
Kedua pelaku beraksi dengan modus mencongkel pintu, 3 Februari 2022 lalu. Saat peristiwa terjadi, Paul yang berada di Bali dalam rangka Liga 1 itu tengah keluar ke Nusa Dua.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 20 juta, 2 buah Macbook Air warna abu-abu, 1 Ipad abu-abu, 1 buah hardisk dan pasport korban.
Baca: Syahwat Terlarang Bapak di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya.
Polisi yahy yang melakukan penyelidikan berhasil melacak Mackbook korban di salah satu toko di Denpasar. Dari situ, kedua pelaku akhirnya ditangkap.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mempelajari situasi vila sebelum beraksi. "Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Tama. Baca Juga: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nag)
tulis komentar anda