Syahwat Terlarang Bapak di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:50 WIB
loading...
Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua, ditangkap lantaran melakukan perbuatan bejat mencabuli tiga anak kandungnya.(Ist)
A
A
A
MIMIKA - Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua, ditangkap lantaran melakukan perbuatan bejat mencabuli tiga anak kandungnya. Satu anak di antaranya telah disetubuhi oleh pelaku yang berinisial SAS (53), warga Kampung Nawaripi dalam, Timika.
Perbuatan cabul pelaku, sebelumnya sudah dilakukan terhadap anak perempuannya yang kini telah dewasa, bahkan ada yang telah berumah tangga.
Itu pun baru terungkap setelah kasus baru yang diperbuat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata perbuatan bejat pelaku pada anaknya yang berusia 15 tahun sudah dilakukan sejak November 2021. Namun baru sebatas pencabulan.
Terakhir, perbuatan persetubuhan oleh pelaku, dilakukan terhadap korban pada hari Minggu, 20 Februari 2022, ketika pelaku mengantar korban pergi beribadah hari Minggu ke Gereja. Baca: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
Namun, dari pengakuan korban, ternyata persetubuhan sudah dilakukan ayahnya juga sebelumnya, dan itu terjadi di belakang rumah mereka.
"Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yang mana perbuatan ini telah dilakukan kepada kedua anaknya sebelumnya. Anaknya yang terakhir yang masih pelajar ini, itu yang sudah sampai disetubuhi," ungkap Kasatreskrim di Timika, Kamis (24/2/2022).
Perbuatan cabul pelaku, sebelumnya sudah dilakukan terhadap anak perempuannya yang kini telah dewasa, bahkan ada yang telah berumah tangga.
Itu pun baru terungkap setelah kasus baru yang diperbuat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata perbuatan bejat pelaku pada anaknya yang berusia 15 tahun sudah dilakukan sejak November 2021. Namun baru sebatas pencabulan.
Terakhir, perbuatan persetubuhan oleh pelaku, dilakukan terhadap korban pada hari Minggu, 20 Februari 2022, ketika pelaku mengantar korban pergi beribadah hari Minggu ke Gereja. Baca: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
Namun, dari pengakuan korban, ternyata persetubuhan sudah dilakukan ayahnya juga sebelumnya, dan itu terjadi di belakang rumah mereka.
"Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yang mana perbuatan ini telah dilakukan kepada kedua anaknya sebelumnya. Anaknya yang terakhir yang masih pelajar ini, itu yang sudah sampai disetubuhi," ungkap Kasatreskrim di Timika, Kamis (24/2/2022).
Lihat Juga :