Syahwat Terlarang Bapak di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya
loading...
A
A
A
MIMIKA - Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua, ditangkap lantaran melakukan perbuatan bejat mencabuli tiga anak kandungnya. Satu anak di antaranya telah disetubuhi oleh pelaku yang berinisial SAS (53), warga Kampung Nawaripi dalam, Timika.
Perbuatan cabul pelaku, sebelumnya sudah dilakukan terhadap anak perempuannya yang kini telah dewasa, bahkan ada yang telah berumah tangga.
Itu pun baru terungkap setelah kasus baru yang diperbuat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata perbuatan bejat pelaku pada anaknya yang berusia 15 tahun sudah dilakukan sejak November 2021. Namun baru sebatas pencabulan.
Terakhir, perbuatan persetubuhan oleh pelaku, dilakukan terhadap korban pada hari Minggu, 20 Februari 2022, ketika pelaku mengantar korban pergi beribadah hari Minggu ke Gereja. Baca: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
Namun, dari pengakuan korban, ternyata persetubuhan sudah dilakukan ayahnya juga sebelumnya, dan itu terjadi di belakang rumah mereka.
"Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yang mana perbuatan ini telah dilakukan kepada kedua anaknya sebelumnya. Anaknya yang terakhir yang masih pelajar ini, itu yang sudah sampai disetubuhi," ungkap Kasatreskrim di Timika, Kamis (24/2/2022).
Perbuatan pelaku awalnya dengan modus menyuruh korban memijatnya. Lalu pelaku menyentuh bagian-bagian vital korban hingga akhirnya memaksa korban melakukan hubungan layaknya orang dewasa.
Usai kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022, saat itu juga pelaku langsung ditangkap di kediamannya dan dijebloskan ke ruang tahanan. Baca Juga: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.
"Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan celana dalam milik korban (barang bukti)," ujar Iptu Bertu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga.
Perbuatan cabul pelaku, sebelumnya sudah dilakukan terhadap anak perempuannya yang kini telah dewasa, bahkan ada yang telah berumah tangga.
Itu pun baru terungkap setelah kasus baru yang diperbuat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata perbuatan bejat pelaku pada anaknya yang berusia 15 tahun sudah dilakukan sejak November 2021. Namun baru sebatas pencabulan.
Terakhir, perbuatan persetubuhan oleh pelaku, dilakukan terhadap korban pada hari Minggu, 20 Februari 2022, ketika pelaku mengantar korban pergi beribadah hari Minggu ke Gereja. Baca: Tak Kuat di Tanjakan, Truk Kontainer Tabrak Rumah Warga di Deli Serdang.
Namun, dari pengakuan korban, ternyata persetubuhan sudah dilakukan ayahnya juga sebelumnya, dan itu terjadi di belakang rumah mereka.
"Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yang mana perbuatan ini telah dilakukan kepada kedua anaknya sebelumnya. Anaknya yang terakhir yang masih pelajar ini, itu yang sudah sampai disetubuhi," ungkap Kasatreskrim di Timika, Kamis (24/2/2022).
Perbuatan pelaku awalnya dengan modus menyuruh korban memijatnya. Lalu pelaku menyentuh bagian-bagian vital korban hingga akhirnya memaksa korban melakukan hubungan layaknya orang dewasa.
Usai kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022, saat itu juga pelaku langsung ditangkap di kediamannya dan dijebloskan ke ruang tahanan. Baca Juga: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.
"Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan celana dalam milik korban (barang bukti)," ujar Iptu Bertu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga.
(nag)