Tak Kunjung Diproses Hukum, Pelaku KDRT di Makassar Terus Berulah

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:59 WIB
Kasus KDRT di Makassar jadi sorotan gegara belum diproses hukum oleh kepolisian. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MAKASSAR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT di Kota Makassar, dengan terduga pelaku berinisial FA (48) tidak kunjung tuntas. Korban yang tidak lain adalah istrinya, SW (36), masih berupaya mencari keadilan. FA bahkan disinyalir terus berulah gegara tidak kunjung diproses hukum lantaran memiliki saudara yang bertugas di Mabes Polri.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, menjelaskan kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Markas Polrestabes Makassar.

"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Adapun laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," kata Meisye saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (24/2/2022).





Ia menyebut kasus ini telah beberapa kali didorongnya, dengan mendampingi korban agar segera diproses. Namun lagi-lagi, polisi di Makassar beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan tapi tidak juga diindahkan.

"Dilapor sudah beberapa kali. Yang terakhir laporannya itu karena kekerasan anak lagi dia dilapor, itu karena anaknya sendiri yang dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT -nya kemudian kekerasan terhadap anaknya, kalau yang KDRT itu sudah lama dilapor tapi belum diproses," keluhnya.

Meisye lantas mempertanyakan tugas kepolisian di Makassar yang dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini. Pasalnya, terlapor sudah tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

"Polisi ini beberapa kali sudah melayangkan surat panggilan cuman saya sempat tanya (polisi), 'ini kenapa lambat sekali, pak'. Polisi mengeluh, ini (FA) sudah tidak kooperatif. Jadi kami heran, seharusnya kan penyidik melakukan penjemputan paksa jika sudah mangkir dari panggilan ini terlapor," ungkapnya.

Belakangan diketahui, lanjut Meisye, ternyata pihak kepolisian di Makassar disebut takut memproses terlapor FA lantaran memiliki saudara polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content