3 Oknum Polisi di Muratara Dipecat, Terbukti Jadi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:02 WIB
Tiga personel Polres Muratara, Sumsel diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Foto/Ist
MURATARA - Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti menjadi pengedar dan pemakai narkoba.

Tiga personel tersebut yakni seorang anggota Bintara Polsek Rupit dan dua anggota Bintara Satuan Samapta Polres Muratara.





"Ketiganya yakni Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan yang dipecat karena narkotika, menjadi pengedar dan pemakai hingga tidak melaksanakan tugas," ungkap Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra usai memimpin upacara PTDH para anak buahnya tersebut, Kamis (24/2/2022).

Usai diberhentikan, lanjut Kapolres, ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Proses hukum mereka masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Ferly.

Menurutnya, PTDH yang dilakukan terhadap ketiga personel tersebut sebagai bukti dan komitmen bahwa dirinya tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.



"Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, sikat, kasian yang sudah baik-baik," kata Ferly.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content