BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:09 WIB
Ruang Dewan Pengawasan BPJamsostek membahas penerapan regulasi baru program JHT dan JKP
MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .

Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.



Baca juga:Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Melalui ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia", Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan manfaat program JKP dan JHT menuju pekerja atau buruh yang sejahtera.

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri menyampaikan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!