Kompak Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Lahat Dipenjara

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:54 WIB
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.

Baca juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot

"Majelis hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat," ungkapnya.

Setelah mendengarkan vonis yang tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga vonis hukuman tersebut bisa langsung dilaksanakan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!