Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap

Senin, 21 Februari 2022 - 12:55 WIB


Diketahui, adapun enam terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, diantaranya yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Muddai Madang, dan mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib. Baca Juga: Suap Dodi Alex Noerdin Rp2,6 Miliar, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Dituntut 3 Tahun Penjara.



Selanjutnya juga terdapat terdakwa mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!