Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap

Senin, 21 Februari 2022 - 12:55 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan aliran fee dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan segera terungkap dan diketahui lantaran para terdakwa sedang menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, bahwa aliran fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan diungkap dan dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.



"Enam terdakwa kini sedang dalam proses persidangan. Dari persidangan inilah JPU akan mengungkap aliran fee tersebut karena sejumlah saksi akan memberikan keterangan di bawah sumpah," ujar Radyan, Senin (21/2/2022).

Dalam upaya pembuktian, lanjut Radyan, dalam persidangan juga akan dihadirkan sejumlah barang bukti terkait aliran fee proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. "Kita lihat saja nanti fakta yang akan terungkap di persidangan," terangnya.

Radyan juga menjelaskan, jika sejumlah fakta yang nantinya terungkap di persidangan maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

"Pengembangan penyidikan dalam perkara ini kan belum ada, makanya kita masih melihat dulu fakta yang terungkap di persidangan. Sebab fakta yang terungkap tentunya akan menjadi informasi bagi Jaksa Penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikannya," jelasnya. Baca: 2 Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin Divonis di Bawah 5 Tahun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!