Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang

Senin, 21 Februari 2022 - 10:50 WIB
Kasus penipuan ini bermula ketika Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi, Franky Husen untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah sewa, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan.

Pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman membayar sewa kapal sebesar Rp3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak 5 lembar cek bank kepada PT Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di salah satu mal di Surabaya.

Baca juga: Aksi Koboi Pengendara Motor Misterius Teror Malang, Tembak Remaja Pakai Pistol Airgun

Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!