Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang

Senin, 21 Februari 2022 - 10:50 WIB
Hariman Prayogo (pakai celana pendek) terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang saat diamankan di rumahnya kawasan Surabaya barat. Foto/ist
SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML), Hariman Prayogo, terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang.

Sebelumnya, Hariman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 3 tahun lalu. Ia ditangkap Kejari Surabaya di Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya barat, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. "Sejak ditetapkan sebagai DPO, terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sekitar pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi terpidana sedang berada di Surabaya," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Senin (20/2/2022).



Baca juga: Ngenes! Janda Kaya di Tuban Meleleh Kena Bujuk Rayu Intel Gadungan

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidum Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami kirim (terpidana) ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya selama 2 tahun penjara,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!