Dengan Iming-iming Uang Rp1.000, Kakek Bejat di Muratara Ini Cabuli Bocah 5 Tahun

Minggu, 20 Februari 2022 - 14:43 WIB
Baca: Modus Sekolah di Lampung Utara Kucing-kucingan Gelar PTM.



Setelah mendengar cerita dari anaknya ibu korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Rupit. Dan pelaku berhasil ditangkap oleh tim satreskrim Polsek Rupit di rumahnya, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. Baca Juga: Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Truk, Sopir Tewas 5 Kritis.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!