Pengamat Nilai Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten Bernuansa Politis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:56 WIB
“Kalau ini dilaporkan MAKI, saya kira MAKI juga harus melaporkan kepala daerah lainnya di Indonesia, terkait soal penggunaan BPO, demi marwah semangat antikorupsi. Termasuk kepala-kepala daerah yang sebelumnya menjabat dalam penggunaan BPO,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MAKI melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten ke Kejati Banten, Senin 14 Februari 2022.



Pelaporan dugaanketidaktertiban administrasi BPO tersebut dilakukan melalui saluran elektronik dan nomor hotline.

Kejati Banten merespon cepat laporan tersebut. Keesokan harinya, Selasa 15 Februari 2022, Kejati Banten melalui Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan langsung membentuk tim. Kemudian, pada Rabu 16 Febaruari 2022, melalui Assintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, perkara ini dinaikkan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content