Ingat Anaknya, Buruh Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Nangis Minta Maaf

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:50 WIB
loading...
Ingat Anaknya, Buruh Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Nangis Minta Maaf
Tersangka Omsar Simbolon (38) menangis dan minta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto/Ist
A A A
SERANG - Tersangka Omsar Simbolon (38) yang ditahan Polda Banten terkait aksi massa buruh menduduki kantor Gubernur Banten menangis mohon maaf dan minta dibebaskan. Dia teringat anak dan istrinya yang masih bayi.

Omsar Simbolon ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021. Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi. Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.



“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021, saya sadar saya salah. Mohon maaf Pak Gubernur, tolong bebaskan saya,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Sambil mengusap air matanyayang berurai air mata, Omsar teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jalan Raya Serang Km 30,5 Pasar Gembrong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.

“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” ujarnya.


Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun. “Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkapnya.

Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu. “Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur,” katanya.

Sementara itu, pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengklaim bahwa pelaporan buruh ke Polda Banten berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak Presiden dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri," kata Asep Abdullah Busro di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)