Palsukan Data Nasabah, Sindikat Ini Tarik Uang di Bank hingga Rp1,7 Miliar
Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:55 WIB
"Atas dasar laporan tersebut, kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Resmob Polrestabes Semarang mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.
Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang saat itu sedang berada disebuah hotel di daerah Solo.
Tak mau buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan. Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keenam tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk. Selain menangkap enam orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu handphone, dua unit mobil Toyota Avanza masing-masing bernomor polisi AB 1406 MV dan AD 1727 TD yang digunakan untuk sarana melancarkan aksi mereka, sembilan stempel bank, 10 buku rekening bank dan 12 KTP palsu.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana enam tahun penjara," tandas Donny.
Setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Resmob Polrestabes Semarang mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.
Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang saat itu sedang berada disebuah hotel di daerah Solo.
Tak mau buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan. Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keenam tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk. Selain menangkap enam orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu handphone, dua unit mobil Toyota Avanza masing-masing bernomor polisi AB 1406 MV dan AD 1727 TD yang digunakan untuk sarana melancarkan aksi mereka, sembilan stempel bank, 10 buku rekening bank dan 12 KTP palsu.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana enam tahun penjara," tandas Donny.
(shf)
tulis komentar anda