Palsukan Data Nasabah, Sindikat Ini Tarik Uang di Bank hingga Rp1,7 Miliar

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:55 WIB
loading...
Palsukan Data Nasabah,...
Para tersangka penarik uang di bank dengan dokumen dokumen palsu dihadirkan dalam konferensi pers kasus tersebut di Polrestabes Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap enam orang t ersangka penarik uang di salah satu bank dengan cara menggunakan KTP dan buku tabungan palsu. Total uang yang ditarik para pelaku dari bank tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

Dari enam pelaku, dua diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka yakni, Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.


Kemudian Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8 Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara; Taufiq Ramadana (320 warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kemudian Kiki Handayani (25) warga Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batu bara.

Para tersangka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kota Surakarta pada Jumat (18/2/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Jalan Sawunggaling Selatan I No 27 Kelurahan Pandangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.


Pelapor melaporkan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.

"Atas dasar laporan tersebut, kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).



Setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Resmob Polrestabes Semarang mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.

Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang saat itu sedang berada disebuah hotel di daerah Solo.

Tak mau buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan. Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keenam tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk. Selain menangkap enam orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu handphone, dua unit mobil Toyota Avanza masing-masing bernomor polisi AB 1406 MV dan AD 1727 TD yang digunakan untuk sarana melancarkan aksi mereka, sembilan stempel bank, 10 buku rekening bank dan 12 KTP palsu.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana enam tahun penjara," tandas Donny.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3124 seconds (0.1#10.140)