Tuntut Kepala Desa Mundur, 800 Tandatangan Warga Diserahkan ke Polres Cimahi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:02 WIB
"Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi. Apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama," tuturnya. Baca juga: Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi

Pendamping hukum tokoh masyarakat Rongga, Eber Simbolon menambahkan, selain ke Polres Cimahi laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.

"Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta agar dia mundur dari jabatannya, dan tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga," tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!