Sempat Ganti Nama, Pelaku Pembunuhan 2015 Silam di Kota Bitung Terciduk di Bantaeng
Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:52 WIB
Dalam pelariannya, AK sempat mengganti nama menjadi Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor:LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” tutur Kapolres.
Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Alam.
Terjadinya aksi penganiayaan yang berujung maut ini katanya disebabkan karena pengaruh minuman keras. “Untuk itu kami mengimbau warga agar jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan. Sayangi diri dan keluarga, stop minuman keras,” pungkas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan.
“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor:LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” tutur Kapolres.
Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Alam.
Terjadinya aksi penganiayaan yang berujung maut ini katanya disebabkan karena pengaruh minuman keras. “Untuk itu kami mengimbau warga agar jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan. Sayangi diri dan keluarga, stop minuman keras,” pungkas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan.
(don)