Anak Buah Gubernur Banten Dijebloskan ke Penjara Korupsi Komputer Rp25 Miliar

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:15 WIB
Penahanan AP juga dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti.

"Dar hasil pemeriksaan, AP diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindakan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK," sambungnya.

Baca: UMK Tidak Direvisi, Ruang Kerja Gubernur Banten Diduduki Buruh

Saat ini, kejaksaan tengah menyelidiki apakah ada keterlibatan orang lain dalam perbuatan korupsi komputer itu.

Adapun, pengadaan komputer dilakukan pihak ketiga dari PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya menyimpang dengan modus kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai kontrak.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!