Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:39 WIB
"Jumlah korban santriwati di pondok pesantren tersebut berjumlah tiga orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya. Lalu neneknya bercerita kepada ibunya. Dan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," jelas Dedy menambahkan keterangan.

Baca juga: Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya



Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!