Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:39 WIB
loading...
Tak Tahan Melihat Kemolekan...
Hasrat seksual tak terkendali, seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat tega memperkosa santriwati sebanyak 20 kali. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Hasrat seksual tak terkendali, seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat tega memperkosa santriwati sebanyak 20 kali. Aksi bejat karena tergiur kemolekan tubuh santriwati tersebut dilakukan sejak 2019 hingga September 2020 di lingkungan pesantren.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya.

Baca juga: Nafsu Memuncak, Pria Beristri Perkosa Penjual Bakso Bakar di Kebun Bambu

Lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijat. Namun pelaku tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.

"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).

Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban. Selain itu menjanjikan akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.

"Jumlah korban santriwati di pondok pesantren tersebut berjumlah tiga orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya. Lalu neneknya bercerita kepada ibunya. Dan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," jelas Dedy menambahkan keterangan.

Baca juga: Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya

Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.



"Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved