Jual Ribuan Ekor Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Berurusan dengan Polisi

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:38 WIB
Donny menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster, ketika diangkut menggunakan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia dengan Nopol N 1374 GV,

"Penyelidikan pengembangan didapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Februari 2022 malam sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.

Saat diamankan polisi berhasil mengamankan ribuan ekor bibit lobster atau benur yang dimasukkan ke dalam kardus, yang dikemas ke dalam 10 plastik besar. Dimana masing-masing plastik ukuran sedang bertuliskan PSR 250 berisi benih bening lobster jenis pasir dengan total 2.000 ekor.

Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!