Jual Ribuan Ekor Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Berurusan dengan Polisi

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:38 WIB
Selain menyita bibir benih lobster, pelolosi juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!