Tangkap Pengganjal ATM, Polisi Temukan Jimat Keberuntungan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:15 WIB
(Baca: Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira)

Dalam aksinya, RE menggunakan batang lidi untuk mengganjal lubang masuk kartu ATM. Dengan begitu, kartu ATM yang sudah masuk tersangkut tidak bisa keluar. Dalam situasi itu, salah satu anggota komplotan mendekati korban dan berpura-pura menolong. Korban diminta mencoba ulang memencet nomor PIN kartu ATM. Saat itulah menghapal nomor PIN calon korban tersebut.

Karena tidak kunjung bisa keluar, korban keluar meninggalkan lokasi. Para pelaku pun leluasa mengambil kartu ATM dan menguras isi rekening korban melalui mesin ATM di lokasi lain. Korban yang mengaku kehilangan jutaan rupiah melapor ke polisi.

”Pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!