Tangkap Pengganjal ATM, Polisi Temukan Jimat Keberuntungan
Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:15 WIB
DEPOK - RE (40), anggota komplotan pelaku kejahatan pengganjal mesin ATM, diciduk jajaran Polrestro Depok. Dia ditangkap di Gunung Putri, Bogor, setelah beraksi di Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok.
“Kami menyita kartu ATM dan beberapa unit ponsel,” tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Sabtu (13/6/2020).
Polisi masih memburu beberapa orang yang bersama-sama RE melakukan aksi serupa. Selain itu pelaku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat keberuntungan agar aksinya selalu lancar.
“Ada benda seperti ikat pinggang warna merah yang menurut pengakuan pelaku digunakan sebagai jimat agar tidak terlihat ketika beraksi,” tambahnya.
(Baca: Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira)
Dalam aksinya, RE menggunakan batang lidi untuk mengganjal lubang masuk kartu ATM. Dengan begitu, kartu ATM yang sudah masuk tersangkut tidak bisa keluar. Dalam situasi itu, salah satu anggota komplotan mendekati korban dan berpura-pura menolong. Korban diminta mencoba ulang memencet nomor PIN kartu ATM. Saat itulah menghapal nomor PIN calon korban tersebut.
Karena tidak kunjung bisa keluar, korban keluar meninggalkan lokasi. Para pelaku pun leluasa mengambil kartu ATM dan menguras isi rekening korban melalui mesin ATM di lokasi lain. Korban yang mengaku kehilangan jutaan rupiah melapor ke polisi.
”Pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
“Kami menyita kartu ATM dan beberapa unit ponsel,” tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Sabtu (13/6/2020).
Polisi masih memburu beberapa orang yang bersama-sama RE melakukan aksi serupa. Selain itu pelaku juga membawa benda yang diakui sebagai jimat keberuntungan agar aksinya selalu lancar.
“Ada benda seperti ikat pinggang warna merah yang menurut pengakuan pelaku digunakan sebagai jimat agar tidak terlihat ketika beraksi,” tambahnya.
(Baca: Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira)
Dalam aksinya, RE menggunakan batang lidi untuk mengganjal lubang masuk kartu ATM. Dengan begitu, kartu ATM yang sudah masuk tersangkut tidak bisa keluar. Dalam situasi itu, salah satu anggota komplotan mendekati korban dan berpura-pura menolong. Korban diminta mencoba ulang memencet nomor PIN kartu ATM. Saat itulah menghapal nomor PIN calon korban tersebut.
Karena tidak kunjung bisa keluar, korban keluar meninggalkan lokasi. Para pelaku pun leluasa mengambil kartu ATM dan menguras isi rekening korban melalui mesin ATM di lokasi lain. Korban yang mengaku kehilangan jutaan rupiah melapor ke polisi.
”Pelaku kami sangkakan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda