Demi Bayar Utang Online, Seorang Ibu Nekat Gelapkan Lima Motor

Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:40 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan itu, petugas mengetahui keberadaan RH dan mengamankannya di Tegal bersama barang bukti satu sepeda motor, Senin (8/6/2020).

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, RH mengadaikan dua motor lainnya di Purworejo Rp3 juta," katanya. ( Baca: Ajegile! Ruang Kelas SMPN 39 Medan Jadi Tempat 'Nganu ')

RH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Di hadapan petugas, RH mengaku nekat menggadaikan sepeda motor rental itu karena terjerat utang lewat aplikasi online. Ia memiliki enam aplikasi utang, setiap aplikasi antara Rp500.000-Rp2 juta. RH berutang karena penghasilannya sebagai penjaga warung tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Saya mengadaikan motor rental karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk mencicil utang aplikasi," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!