Tikam Pensiunan Polisi hingga Tewas, 4 Pemuda di Soppeng Diringkus

Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:25 WIB
Baca juga: Polwan Cantik Manado Briptu Christy 2 Bulan Minggat, Ini Nasihat Tegas Seniornya

Pelaku mengejar anak korban hingga di depan rumah korban. Saat itu terjadi cekcok hingga korban ditikam dengan badik sampai tewas. Bukan hanya menangkap para pelaku pembunuhan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu badik, satu balok kayu kecil, dan selembar sarung.

Baca juga: Kejam! Kepala Sekolah Diduga Tampar dan Injak Perut Siswa SMP hingga Dirawat di Rumah Sakit

Akibat perbuatannya para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Soppeng, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka juga dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!