Jual BBM Oplosan, Ibu Rumah Tangga Raup Untung Rp75 Juta Perbulan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:36 WIB
Penangkapan terhadap tersangka Sri berawal dari adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal tersebut di sebuah ruko Jalan Palembang-Jambi, Km 105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba.

"Dari informasi itu dlakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite yang diperjualbelikan," katanya.



Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jerigen ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar," jelasnya.
(hsk)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content