Jual BBM Oplosan, Ibu Rumah Tangga Raup Untung Rp75 Juta Perbulan
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:36 WIB
MUBA - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap Sri Wahyuni (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muba, karena menjadi produsen dan penjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri meraup untung Rp75 juta setiap bulan dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite.
"Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan," ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba Ipda Joharmen mengatakan, bahwa tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.
"Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar Pertalite oplosan menyerupai Pertalite asli dari Pertamina yang bewarna biru," ujarnya.
Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta.
"Perharinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta perbulan keuntungan yang didapat," terangnya.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri meraup untung Rp75 juta setiap bulan dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite.
"Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan," ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba Ipda Joharmen mengatakan, bahwa tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.
"Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar Pertalite oplosan menyerupai Pertalite asli dari Pertamina yang bewarna biru," ujarnya.
Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta.
"Perharinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta perbulan keuntungan yang didapat," terangnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda