Jual BBM Oplosan, Ibu Rumah Tangga Raup Untung Rp75 Juta Perbulan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:36 WIB
loading...
Jual BBM Oplosan, Ibu...
Ibu rumah tangga jual BBM oplosan. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
MUBA - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap Sri Wahyuni (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muba, karena menjadi produsen dan penjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri meraup untung Rp75 juta setiap bulan dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite.

"Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan," ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Hati-hati BBM Oplosan, Ini Efek Buruknya Terhadap Mesin Kendaraan

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba Ipda Joharmen mengatakan, bahwa tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.

"Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar Pertalite oplosan menyerupai Pertalite asli dari Pertamina yang bewarna biru," ujarnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta.

Baca: 9 Pria Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan Maut, Pemilik Angkringan Tersangka

"Perharinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta perbulan keuntungan yang didapat," terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka Sri berawal dari adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal tersebut di sebuah ruko Jalan Palembang-Jambi, Km 105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba.

"Dari informasi itu dlakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite yang diperjualbelikan," katanya.

Baca: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 3 Warga Blora Tewas Beruntun

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jerigen ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar," jelasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kemandirian Siti dan...
Kemandirian Siti dan Laily usai Ikuti Pelatihan UMKM Sandiaga Uno
Buka Lapangan Kerja...
Buka Lapangan Kerja di Kerinci, Sandiaga Uno Beri Pelatihan 95 IRT Buka Usaha Kue Kering
Kembangkan Usaha Rumahan,...
Kembangkan Usaha Rumahan, Sandiaga Uno: Latih Ibu-ibu Keterampilan UMKM
Rentan Terjerat Pinjaman...
Rentan Terjerat Pinjaman Online, IRT Harus Bijak Kelola Keuangan Keluarga
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Rekomendasi
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved