Jadi Terdakwa Tipikor, Kadisdukcapil Jabar Canangkan Zona Bebas Korupsi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 02:15 WIB
Bila merujuk pada riwayat perkara, DI sudah menjadi terdakwa saat menghadiri kegiatan itu, bahkan sudah masuk proses persidangan.

Diketahui, Berdasarkan keterangan yang tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.

Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski sudah berstatus terdakwa, DI memang tidak ditahan. Namun, Dodi tak menjelaskan alasannya. "Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dodi juga tak menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang menjerat DI. Namun yang pasti, kata Dodi, kasus yang menjerat terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Adapun kerugian negara sebesar Rp 225 juta," sebut Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang negara tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan DI masih menjalani penyidikan di Polda Jabar. "Dia sudah mengembalikan kerugian negara," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!