Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:59 WIB
"Tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi jenis FN dan amunisinya," ungkap Kusyanto. Baca: Hina Polisi Lewat Lirik Lagu, Sejumlah Pelajar Diciduk Aparat.

Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka Pakcik. "Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP Pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," jelasnya. Baca: Bacok Gadis Cantik, 9 Anggota Geng Motor di Palembang Dibekuk.

Sementara itu, tersangka Pakcik hanya bisa tertunduk lesu usai dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang. "Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!