Penampakan 7 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban 12 Anak di Bawah Umur

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:04 WIB
Untuk tersangka keempat yakni berinisial BRP (19), mahasiswa. “BRP ini korbannya anak di bawah umur (17),” ucapnya.

Baca juga: Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka kelima yakni IFM, guru agama SD dengan korban tiga anak perempuan. Kemudian, tersangka keenam yakni S (48), buruh harian lepas dengan korbannya satu anak perempuan berusia 13 tahun.

Tersangka terakhir yakni AS (43), ketua RT yang korbannya berusia 13 tahun merupakan anak kandungnya.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, tersangka ditambah dengan pasal pemberatan karena didapati beberapa tersangka merupakan orang tua, wali, guru bahkan seorang pendidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!