Penampakan 7 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban 12 Anak di Bawah Umur

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:04 WIB
loading...
Penampakan 7 Pelaku...
Polisi memajang 7 pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban 12 anak di bawah umur di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polisi memajang 7 pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban 12 anak di bawah umur. Mereka mengenakan seragam tahanan oranye dijejerkan di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Sebanyak 7 kasus pencabulan ini berhasil dibongkar selama Januari 2022. “Dari 7 kasus ini kita berhasil menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban 12 orang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

“Korban terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki,” tambahnya.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot Ternyata Residivis Pencabulan dan Curanmor

Tujuh orang ini memiliki profesi yang berbeda-beda. Tersangka pertama yakni EK (31), buruh harian lepas. “EK ini korbannya 2 anak perempuan usia antara 6-7 tahun dengan TKP di Cisoka, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Tersangka kedua yakni AA (24) yang merupakan guru private ngaji dengan korban 3 anak laki-laki dengan umur antara 8-11 tahun.

Selanjutnya, tersangka ketiga yakni A (44), buruh tani dengan korban anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya.

Untuk tersangka keempat yakni berinisial BRP (19), mahasiswa. “BRP ini korbannya anak di bawah umur (17),” ucapnya.
Baca juga: Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka kelima yakni IFM, guru agama SD dengan korban tiga anak perempuan. Kemudian, tersangka keenam yakni S (48), buruh harian lepas dengan korbannya satu anak perempuan berusia 13 tahun.

Tersangka terakhir yakni AS (43), ketua RT yang korbannya berusia 13 tahun merupakan anak kandungnya.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, tersangka ditambah dengan pasal pemberatan karena didapati beberapa tersangka merupakan orang tua, wali, guru bahkan seorang pendidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved