Penampakan 7 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban 12 Anak di Bawah Umur

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:04 WIB
Polisi memajang 7 pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban 12 anak di bawah umur di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Polisi memajang 7 pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban 12 anak di bawah umur. Mereka mengenakan seragam tahanan oranye dijejerkan di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Sebanyak 7 kasus pencabulan ini berhasil dibongkar selama Januari 2022. “Dari 7 kasus ini kita berhasil menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban 12 orang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

“Korban terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki,” tambahnya.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot Ternyata Residivis Pencabulan dan Curanmor

Tujuh orang ini memiliki profesi yang berbeda-beda. Tersangka pertama yakni EK (31), buruh harian lepas. “EK ini korbannya 2 anak perempuan usia antara 6-7 tahun dengan TKP di Cisoka, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Tersangka kedua yakni AA (24) yang merupakan guru private ngaji dengan korban 3 anak laki-laki dengan umur antara 8-11 tahun.

Selanjutnya, tersangka ketiga yakni A (44), buruh tani dengan korban anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!