Dibangun di Bantaran Sungai, Pabrik Plafon di Pakuhaji Kembali Disoal

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:33 WIB
Artinya, pabrik plafon harus segera ditertibkan karena berdiri di sempadan sungai. Dia yakin pabrik itu tak memiliki izin. “Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab itu bukan unsur kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan. Itu sudah pidana,” ujarnya.

Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) hingga aparat kepolisian harus dilakukan. “Tidak cukup Satpol PP saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah banyak. Tidak perlu tunggu November, masak pemerintah ikuti keinginan pengusaha,” kata Ayi.

Terkait polusi debu yang dikeluhkan warga karena menimbulkan berbagai macam penyakit, pabrik plafon Pakuhaji itu sudah bisa diperkarakan. “Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon

“Pabrik tersebut juga bisa dijerat Pasal 65 UU 32 No 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini kan prosesnya sudah lama, nggak bisa dikasih waktu. Jadi harus segera ditutup,” tandasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!